Perjumsab kali ini memiliki makna yang dalam dengan adanya Mugus yang dilaksanakan 3 tahun sekali. Ketua Gudep masa bakti 2010 - 2013 telah berakhir dan akan digantikan Ketua Gudep masa Bakti 2013 - 2016. Di tengah kesibukan guru/Pembina Pramuka melaksanakan kegiatan akhir UTS untuk semester I, guru/Pembina menghadiri kegiatan Mugus yang dilaksanakan mulai pukul 18.00 sampai pukul 22.00. Kegiatan ini dihadiri oleh KaKwaran ( Kak Yos) dan Nara sumber dari Kwarcab ( Kak Sholikin ).
MUSYAWARAH
GUGUS DEPAN 1187 – 1188
SDN
BULAK RUKEM I NO. 258
TAHUN
2013
Musyawarah Gugusdepan disingkat Mugus adalah
pemegang kekuasaan tertinggi di setiap Gugus depan Gerakan Pramuka.
ACARA :
- Pembukaan.
- Lagu
Indonesia Raya dan Hymne Satya Dharma Pramuka
- Pembacaan
surat keputusan dan tata tertib Peserta.
- Sambutan-sambutan.
- Pengarahan
dari Nara Sumber
- Sidang
Pleno I.
- Sidang
Pleno II.
- Do’a.
- Penutup.
Pembukaan oleh MC
Lagu Indonesia Raya oleh
Indonesia Raya
Indonesia tanah airku
Tanah tumpah darahku
Di sanalah aku berdiri
jadi pandu ibukundonesia kebangsaanku
Bangsa dan tanah airku
Marilah kita berseru
Indonesia bersatu
Hiduplah tanahku
Hiduplah negeriku
Bangsaku rakyatku
semuanya
Bangunlah jiwanya
bangunlah raganya
Untuk Indonesia raya
Indonesia raya merdeka
merdeka
Tanahku negeriku yang ku
cinta
Indonesia raya merdeka
merdeka
Hiduplah Indonesia raya
Lagu Hymne Satya
Dharma Pramuka
Hymne Pramuka
Kami.. pramuka Indonesia
Manusia pancasila
Satyaku kuidarmakan
Darmaku ku baktikan
Agar jaya Indonesia
Indonesia tanah airku
Kami jadi pandumu
Surat Keputusan No.10 Tahun 2013
MUSYAWARAH GUGUS DEPAN 1187 - 1188
SDN
BULAK RUKEM I NO. 258
Kwaran Bulak – Kwarcab Surabaya
MASA BHAKTI 2013 – 2016
KEPUTUSAN GUGUS DEPAN 1187-1188
SDN
BULAK RUKEM I NO. 258
Kwaran Bulak – Kwarcab Surabaya
NOMOR : 10 TAHUN 2013
TENTANG
SUSUNAN PANITIA PENYELENGGARA
MUSYAWARAH GUGUS DEPAN 1187 - 1188
”
MENIMBANG
: 1. Bahwa musyawarah Gugus depan 1187-1188 SDN BULAK RUKEM I
NO. 258 Kwaran Bulak –
Kwarcab Surabaya
merupakan mekanisme 3 tahunan
yang diselenggarakan dalam rangka menyusun program kerja Gugusdepan masa bhakti
berikutnya.
2. Bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan perlu dibentuk panitia
yang bertugas merencanakan dan
menyelenggarakan kegiatan tersebut dengan ditetapkan surat keputusan ini.
MENGINGAT
: 1. Undang-undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2010 tentang Gerakan
pramuka.
2.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka NO. 203 tahun 2009 tentang anggaran rumah tangga
BAB VII pasal 43.
MEMPERHATIKAN : 1. Rencana kerja Gugus Depan masa
Bhakti 2013 – 2016
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
Pertama :
Penyelenggaraan musyawarah Gugus Depan 1187-1188 SDN
BULAK RUKEM I NO. 258 Kwaran Bulak –
Kwarcab Surabaya
Kedua :
Susunan Panitia Sebagaimana terlampir.
Ketiga :
Panitia bertanggung jawab kepada Gugus Depan dan berkewajiban melaporkan hasil
penyelenggaraannya.
Keempat :
Biaya pelaksanaan ditanggung oleh Dana Bopda dan Bosnas
Kelima :
Keputusan ini mulai berlaku sejak
ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan akan diadakan
perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada
tanggal : 1 Oktober 2013
Gugus Depan 1187-1188
SDN
BULAK RUKEM I NO. 258
Kwaran Bulak – Kwarcab Surabaya
KETUA PEMBINA
Drs.
Buroidah
TATA TERTIB
MUSYAWARAH GUGUS DEPAN
1187-1188
SDN
BULAK RUKEM I NO. 258
Kwaran Bulak – Kwarcab
Surabaya
TAHUN 2013
BAB
I
KEDUDUKAN,
ACARA, DASAR, DAN TUJUAN
Pasal
1
KEDUDUKAN
- Musyawarah Gugus depan 1187-1188 SDN
BULAK RUKEM I NO. 258
Kwaran Bulak – Kwarcab Surabaya merupakan kekuasaan tertinggi dari
gerakan pramuka yang ada di Gugus depan 1187-1188 SDN
BULAK RUKEM I NO. 258
Kwaran Bulak – Kwarcab Surabaya.
- Hasil Musyawarah Gugus depan 1187-1188 SDN
BULAK RUKEM I NO. 258
Kwaran Bulak – Kwarcab Surabaya merupakan pedoman kerja Gugus depan masa
bhakti berikutnya.
Pasal
2
ACARA
Acara musyawarah ini terdiri atas :
- Membahas dan mengesahkan rencana Gugus depan 1187-1188 SDN
BULAK RUKEM I NO. 258
Kwaran Bulak – Kwarcab Surabaya masa bhakti berikutnya.
- Memilih ketua Gugus depan baru masa bhakti 2013 – 2016
- Menyusun struktur organisasi Gugus depan mas bhakti 2013
– 2016.
- Membacakan rencana program kerja masa bhakti yang akan
datang.
Pasal
3
DASAR
Laporan disusun atas dasar :
- Keputusan kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 203
tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga BAB VII pasal 43.
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 203 tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga BAB IX pasal 94.
Pasal
4
TUJUAN
Tujuan disusunnya laporan ini adalah :
- Reformasi Gugus depan 1187-1188 SDN BULAK RUKEM I NO. 258 Kwaran Bulak – Kwarcab Surabaya yang baru.
BAB
II
PESERTA,
HAK SUARA DAN HAK BICARA, CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN, DAN PENUTUP
Pasal
1
PESERTA
Musyawarah Gugus depan ini dihadiri oleh :
- Peserta :
- Perwakilan Pembina Satuan putra putri Gugusdepan 1187-1188
SDN BULAK RUKEM I NO. 258 Kwaran Bulak – Kwarcab
Surabaya
- Guru, tenaga kependidikan di SDN Bulak Rukem I No.258
- Peninjau :
- Ketua Gugus depan masa bhakti 2010 – 2013.
- Pembina Gugus depan.
Pasal
2
HAK
SUARA DAN HAK BICARA
- Setiap peserta Musyawarah Gugus depan masing-masing
berhak satu suara dan satu hak bicara.
- Peninjau dan Penasihat mempunyai hak bicara atas
permintaan sidang dan tidak mempunyai hak suara.
Pasal
3
CARA
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
- Keputusan sidang diambil berdasarkan musyawarah dan
mufakat.
- Apabila tidak dicapai mufakat, maka keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
- Suara terbanyak adalah sekurang-kurangnya setengah dari
jumlah peserta yang hadir ditambah 1 (satu) suara.
Pasal
4
PENUTUP
Peserta Musyawarah harus mematuhi tata tertib yang ada.
Terima kasih.
RENCANA PROGRAM KERJA
Gugusdepan 1187-1188
SDN
BULAK RUKEM I NO. 258
Kwaran Bulak – Kwarcab Surabaya
I. PENDAHULUAN
Segala puji bagi Allah
SWT. Tuhan semesta alam. Semoga Gugus depan
1187-1188 SDN BULAK RUKEM I NO. 258 Kwaran Bulak – Kwarcab Surabaya dapat melaksanakan tugas
sebagai wadah pendidikan kepramukaan dan sebagai wadah pembentuk generasi muda untuk
menyongsong era globalisasi. Pramuka
harus siap menjadi motor pembangunan
pada era modernisasi saat ini dan sebagai penerus generasi yang lebih canggih
dalam hal menguasai IT untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia
Indonesia. Program kerja yang disusun akan dilaksanakan untuk mengarahkan Pembina,
Penegak, Penggalang, dan Siaga ke sosok generasi penerus bangsa yang berjiwa
pramuka dan mengerti serta memahami arti Dhasa Dharma yang sesungguhnya.
II. MAKSUD DAN
TUJUAN
A. MAKSUD
Maksud disusunnya program iniuntuk dijadikan dasar dan arah
kegiatan-kegiatan Gugus depan 1187-1188 SDN BULAK RUKEM I NO.
258 Kwaran Bulak –
Kwarcab Surabaya masa bhakti 2013 - 2015.
B. TUJUAN
Tujuan disusunnya program ini untuk mempermudah terselenggaranya
kegiatan Gugus depan masa bhakti 2013 - 2015 dan tercapainya tujuan dari
kegiatan tersebut.
III. DASAR
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 203 tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga BAB VII pasal 43.
- Keputusan
kwartir nasional gerakan pramuka nomor 203 tahun 2009 tentang anggaran
rumah tangga BAB IX pasal 102.
IV. PROGRAM KERJA
Program kerja induk
tehnik kepramukaan. Mengadakan :
- Musyawarah Gugusdepan.
- Rapat Kerja Gugusdepan.
- Latihan
pramuka pada setiap hari Jumat.
Bidang administrasi dan
keuangan
- Bidang administrasi
Menyelenggarakan administrasi, penetapan dan pengarsipan surat keputusan
pengurus tentang pengukuhan susunan pengurus atau panitia.
Mengadakan tata usaha Gugus depan.
- Bidang keuangan
¬ Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Gugusdepan.
¬ Melaksanakan pembukuan keuangan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Bidang perlengkapan dan logistic
Mengadakan :
- Inventarisasi Gugusdepan dan kegiatan kepramukaan.
- Perawatan inventaris pramuka dan Gugus depan.
SUSUNAN KEPANITIAAN
MUSYAWARAH GUGUS DEPAN 1187-1188
SDN BULAK RUKEM I NO.
258
Kwaran Bulak – Kwarcab Surabaya
MASA BHAKTI 2013 - 2016
Penaggung Jawab : Kak Rudy Sugeng
Prayitno
Ketua
Panitia
: Kak Buroidah
Sekretaris :
Kak Hari Prayitno
: Kak Farida
Bendahara
: Kak Siti Kurniyaningsih
Seksi-seksi
Pembawa Acara :
Kak Maslaha
Kak Selvy
Kak Winarni
Kak Nurkansiyah
Kerohanian
: Kak Asrofil
Kak Tri Eko
Kak Yusro
Dekorasi dan Dokumentasi : Kak Anwar
Kak Heriyanto
Kak Alex
Konsumsi : Kak Aswatik
Kak Djuariyah
Kak Lilik
Kak Endang
Kak Nita
Kak Retno
Perlengkapan :
Kak Sujito
Kak Hijrah
Kak Achmad Effendi
Kak Mindrati
Kak Nembowati
Kak Sumasri
Tata tertib Peserta
- Peserta hadir
selambat-lambatnya 15 menit sebelum acara dimulai
- Peserta memakai seragam pramuka
- Peserta wajib mengikuti acara
mulai dari awal hingga akhir
- Peserta meminta ijin kepada Pimpinan
Sidang pada saat meninggalkan ruangan
- Peserta menonaktifkan/silen HP
selama acara berlangsung
- Peserta mengikuti acara dengan
tertib dan tenang
Sambutan
- Ka Kwaran
- Ka Mabigus
Nara sumber dari Kwarcab
Sidang Pleno I
- Pemilihan Ketua dan Sekretaris
Komisi
- Menyiapkan Rancangan Kegiatan
Sidang Komisi
- Komisi A
( Organisasi )
-
Buroidah
-
Sujito
-
Yusro
-
Nita Nurmala
-
Selvy Nindi
-
Nurkansiyah
-
Tri Eko
-
Farida Yuliana
-
Djuariyah
- Komisi B
( Kegiatan )
-
Hari Prayitno
-
Chairul Anwar
-
Sri Nembowati
-
Sumasri
-
Hj. M. Rr. Sri Winarni
-
Hijrah Kalpataru
-
Achmad Effendi
-
Alex
-
Heriyanto
-
Soleh Udin
- Komisi C
( Anggaran )
-
Maslaha
-
Retno
-
Siti Kurniyaningsih
-
Endang Purwati
-
Aswatik
-
Lilik
-
Mindrati
-
Asrofil
Sidang Pleno II
- Pembahasan Rumusan hasil sidang
komisi
- Laporan hasil sidang komisi
Doa
Penutup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar