Kamis, 01 Agustus 2013

MONEV BOPDA DAN BOSNAS TW II 2013

          Periode ini Monev Bopda yang meliputi Maret dan Tri Wulan II dan Bosnas ( April - Juni ) 2013 dilaksanakan oleh Pengawas Binaan masing-masing. Monev untuk SDN Bulak Rukem I dilaksanakan hari Kamis, 1 Agustus 2013 oleh Ibu Dra. Radiyah dan Bapak Drs. H. Arifin. Model Monev kali ini singkat tapi mengena.
          Ketika Pengawas meminta BKU dan mengambil sampel salah satu isi BKU, maka bendahara diminta menunjukkan SPJ yang harus ada Nota-Kuitansi Asli. Dibalik Kuitansi di cek apakah sudah ada pengesahan. Untuk Bopda ditandatangani KS, Bendahara, dan PPTK. Untuk Nota wajib ditandatangani/paraf oleh Petugas pemeriksa barang. Sekaligus diperiksa apakah Pembelian sudah menggunakan meterai yang ditentukan. Tidak kalah pentingnya untuk pembelian di atas 1 juta rupiah, apakah sudah membayar pajak ? Untuk SDN Bulak Rukem I No.258 sudah terbiasa menggunakan meterai 3000 untuk pembelian di atas 250 ribu sampai di bawah 1 juta rupiah. Apabila lebih dari 1 juta rupiah menggunakan meterai 6000 dan dibayarkan pajak.
          Bopda tahun ini dikerjakan lewat internet secara online. Bukti fisik tetap dilakukan secara manual. Hasil pekerjaan Bopda berupa FC SPJ dikirim ke Dispendik Kota Surabaya.
          Khusus pembelian mamin wajib membayar 10 % ke Kasda Surabaya, berapapun nilai nominal yang dibeli. Setelah itu bendahara diminta menunjukkan kegiatan pembelanjaan tadi di RAPBS. Dan sebaliknya, ketika pengawas membuka SPJ asli, bendahara diminta menunjukkan di BKU, RAPBS, dan pajak. Benda yang di beli pun ditunjukkan oleh guru-guru.
          Untuk Bosnas pengesahan Kuitansi oleh KS dan Bendahara saja. Tata cara yang lain sama. Hanya saja yang dikirim ke Dispendik, cukup rekap K-1, K-2, K-7,  K-7A, dan Surat Pernyataan pertanggungjawaban.
          Alhamdulillah kali ini tidak ada yang terlewati, Buku Bank, RKTS, RAPBS, Nota Panjar tidak luput dari pemeriksaan. Singkat-teliti-dan pasti. Itulah yang dilakukan oleh Pengawas saat Monev kali ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar