Pukul 09.00 s.d 09.45 diadakan diskusi antara KS, Guru Agama, Guru Penjaspor, Guru Kelas II, TU, dan Lima Wali kelas yang siswanya mengisi EDS online ( yaitu Ibu Win, Bp.Jito, Bp. Anwar, Ibu Selvi, dan Ibu Kurnia ). Hasil jawaban siswa secara manual kurang mengena, bahkan ada beberapa bahasa yang sebenarnya harus diterjemahkan dulu agar siswa menjawab dengan pas. Namun KS, TU, dan Sekolah ingin jawaban yang murni dan akurat dari siswa. Bahkan siswa mengisi sendiri jawaban online tanpa harus diarahkan. Sebenarnya banyak yang dapat dicentang oleh siswa. Karena keterbatasan Pengetahuan tentang perbendaharaan bahasa, dan menganggap bahwa jawaban hanya saat ini ( yaitu guru yang sekarang dan baru mengajar resmi 2 minggu ) menyebabkan pengalaman yang diterima anak-anak bertahun-tahun lupa direkam dalam ingatan. EDS online untuk siswa mensyaratkan siswa menjawab sendiri. Tetapi apabila ada arahan, jawaban siswa pasti mengena. Bagi SDN Bulak Rukem I untuk tahapan ini membiarkan siswa menjawab apa adanya dan tanpa arahan/bimbingan. Bagi guru-guru yang merasa bahwa jawaban siswa kurang mengena, padahal guru sudah pernah menyampaikan hal-hal tersebut pada siswa menjadi referensi dan catatan khusus untuk perbaikan. Bagi siswa apabila yang dilakukan guru, siswa, sekolah sudah merupakan kebiasaan baik akan menjadi Karakter tersendiri. Kebiasaan adalah Karakter. Yang dilakukan secara berkala dan tidak rotin sulit menjadi karakter siswa.
Contoh pertanyaan tentang guru, yang harus di jawab siswa :
7. Kegiatan belajar mengajar yang telah dilakukan oleh guru di sekolah kamu adalah :
☐ Menyampaikan pelajaran tidak hanya ceramah, namun diselingi aktivitas lain yang tidak membosankan
☐ Pembimbing siswa dalam belajar, tidak hanya memberikan tugas
☐ Memberikan kesempatan pada siswa untuk bertanya
☐ Penjelasan guru padat dan ringkas, serta mudah dipahami
☐ Memperhatikan siswa ketika mengajar
☐ Melibatkan siswa dalam menggunakan media dan fasilitas belajar
☐ Teori diikuti dengan pelaksanaan praktek
☐ Bersikap adil dalam melakukan penilaian
☐ Melakukan penilaian sesuai dengan materi yang diajarkan
☐ Tidak ada jawaban yang sesuai
Dari 10 kotak kecil tersebut siswa bebas menjawab lebih dari satu. Apabila 9 kotak pertama jarang dilakukan guru, siswa pasti hanya mencentang sebagian. Siswa yang tergolong pandai paling tidak ada 6 centang. Yang kurang pandai mencentang kurang dari 4. Bila guru sudah berkarakter/terbiasa dengan 9 kotak dan dilakukan oleh semua guru, pastilah tidak ada satupun yang tidak dicentang, kecuali kotak ke 10
Contoh pertanyaan tentang diri siswa, yang wajib di jawab siswa :
8. Kebiasaan baik yang ada di sekolah dan berpengaruh terhadap sikap dan perilaku siswa adalah:
☐ Memberi salam ketika bertemu guru
☐ Berdoa sebelum mulai belajar
☐ Antrian dalam melakukan kegiatan tertentu
☐ Membersihkan ruang kelas secara bergantian (sesuai jadwal)
☐ Bergotongroyong membersihkan lingkungan sekolah
☐ Berpartipasi dalam penanggulangan masalah yang terjadi di masyarakat
☐ Berpartisipasi dalam kehidupan bersosial (menjenguk teman/guru yang sakit, melayat teman atau keluarga yang meninggal)
☐ Tidak ada jawaban yang sesuai
Pernyataan di atas ada 7 kotak kecil. Bila 7 kotak kecil tersebut sering dilakukan siswa dan sudah menjadi karakter, pastilah di centang semua ( 7 kotak ). Kenyataannya pada kotak ke 3, 5, 6 dan 7 jarang siswa yang mencentang. Karekter siswa yang tidak mau antre, jarang membersihkan lingkungan sekolah (kerja bakti), jarang urunan ketika mesyarakat ada yang terkena musibah, tidak pernah diajak menjenguk teman sakit, menyebabkan siswa enggan untuk mencentang. Bila karakter ini sudah mendarah daging pastilah 7 kotak dicentang, minus kotak no.8
PENGUMUMAN PENERBITAN NUPTK BARU.
Kepada PTK se-Indonesia yth.
Menindaklanjuti Surat Edaran
dari Kepala BPSDMPK-PMP Kemdikbud no. 14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli
2013 perihal Penerbitan NUPTK Baru *.
Proses pengajuan NUPTK baru
sudah dapat dilakukan dengan mencetak Ajuan NUPTK baru (Kode: S06) yang
tersedia menggunakan login PTK (PegID) personal
masing-masing. Pemberian NUPTK Baru periode 2013 ini hanya berlaku bagi
Guru, Kepsek dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK hingga saat
ini.
Sesuai dengan permintaan
pihak P2TK Dikdas, P2TK Dikmen dan P2TK Paudni. Khusus bagi para PTK
yang telah terdata di sistem pendataan DAPODIK namun belum memiliki
NUPTK Permanen. Silakan melakukan proses Penerbitan NUPTK Baru melalui
Layanan PADAMU NEGERI sesuai
Surat Edaran dari Sesjen BPSDMPK-PMP No. 14742/J1/LL/2013 tanggal 29
Juli 2013 tentang Pengajuan NUPTK Baru bagi Guru ber NUPTK 999**. Untuk
panduan dan informasi lebih lanjut silakan kontak dengan LPMP di wilayah
masing-masing.
Demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat.
Salam PADAMU NEGERI,
Tim Admin Pusat
PADAMU NEGERI INDONESIA-ku
BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD 2013
Tim Admin Pusat
PADAMU NEGERI INDONESIA-ku
BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD 2013
Referensi Surat Resmi:
*) Surat Edaran tentang Pelayanan Pemberian NUPTK baru
Surat Kepala Badan Tentang Pemberian NUPTK 2013.pdf
Surat Kepala Badan Tentang Pemberian NUPTK 2013.pdf
**) Surat Edaran tentang Pemberian NUPTK baru permintaan dari P2TK Dikdas dan Dikmen
Surat Tentang Pemberian NUPTK berawalan 9999.pdf
Surat Tentang Pemberian NUPTK berawalan 9999.pdf
Mulai 20 Mei 2013 s.d 30 September 2013, BPSDMPK-PMP
menyelenggarakan kegiatan VerVal (Verifikasi dan Validasi) NUPTK
terintegrasi EDS (Evaluasi Diri Sekolah) yang wajib diikuti
oleh PTK.
Surat Edaran Layanan PADAMU NEGERI 2013Surat Edaran Pemberian NUPTK 2013
Surat Edaran Pemberian NUPTK Berawalan 9999
Surat Edaran Tugas LPMP 2013
Surat Edaran dari Kemenag
Kata Pengantar Pedoman Padamu Negeri
Pedoman Padamu Negeri
Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan melakukan proses verifikasi dan validasi (VerVal), pemutakhiran datanya serta melengkapi EDS (Evaluasi Diri Sekolah) dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur yang ada disitus ini.
Proses VerVal dan pemutakhiran data yang terintegrasi EDS ini sekaligus berfungsi untuk pembersihan database NUPTK yang tersimpan selama periode 2006 s.d 2012 dari keadaan yang tidak benar, tidak lengkap, tidak sesuai formatnya dan duplikasi.
Bagi PTK pemilik NUPTK yang tidak melakukan proses VerVal dan pemutakhiran, status NUPTK-nya akan dinyatakan TIDAK AKTIF periode 2013 secara otomatis oleh sistem.
Bagi PTK yang telah di verifikasi dan validasi oleh sistem pendataan direktorat terkait namun belum teridentifikasi atau belum memiliki NUPTK dapat mengajukan NUPTK baru melalui Layanan PADAMU NEGERI sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD.
Mengapa harus VerVal Ulang NUPTK 2013?
Melalui kegiatan PADAMU NEGERI yang dikelola BPSDMPK-PMP ini, Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya. [ baca selengkapnya » ]Wilayah Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan di tingkat Kota/Kabupaten, Kecamatan hingga Sekolah di seluruh wilayah Indonesia. Sekaligus identifikasi ulang Sekolah Induk lokasi tugas setiap PTK berbasis NPSNTentang PADAMU NEGERI
Surat Edaran Pemberian NUPTK 2013
Surat Edaran Pemberian NUPTK Berawalan 9999
Surat Edaran Tugas LPMP 2013
Surat Edaran dari Kemenag
Kata Pengantar Pedoman Padamu Negeri
Pedoman Padamu Negeri
PADAMU NEGERI (singkatan
dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik
Indonesia) merupakan Layanan Sistem Informasi Terpadu Online yang
dibangun oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan
Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).
PADAMU NEGERI dibangun sebagai pusat layanan data terpadu
yang bersumber dari/ke sistem transaksional BPSMPK-PMP Kemdikbud
lainnya, meliputi: Evaluasi Diri Sekolah (EDS), NUPTK (Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Sertifikasi PTK, dan Diklat PTK. PADAMU NEGERI juga terbuka untuk menjadi salah satu layanan pusat sumber data bagi program-program terkait lainnya baik di lingkungan internal atau eksternal Kemdikbud.
Melalui PADAMU NEGERI ini, BPSDMPK-PMP berupaya mendorong terwujudnya program - program pembangunan untuk peningkatan Mutu Pendidikan Nasional baik di tingkat pusat dan daerah dengan terpadu yang berbasis pada data-data yang faktual, transparan, obyektif, akurat, akuntabel dan berkesinambungan.
Oleh karena itu mohon dukungan dan kerjasamanya dari seluruh institusi pendidikan se-Indonesia untuk berpartisipasi dan berkontribusi aktif pada Layanan PADAMU NEGERI sesuai dengan kapasitas masing-masing.
Mari bersama kita tingkatkan Mutu Pendidikan Nasional yang berkesinambungan demi mencerdaskan generasi bangsa saat ini dan masa depan dengan semangat membangun bersama PADAMU NEGERI INDONESIAku.
Tentang
Registrasi PTK Baru
Surat Edaran Pemberian NUPTK 2013
Surat Edaran Pemberian NUPTK Berawalan 9999
Surat Edaran Tugas LPMP 2013
Surat Edaran dari Kemenag
Kata Pengantar Pedoman Padamu Negeri
Pedoman Padamu Negeri
Seluruh Pendidik dan Tenaga
Kependidikan baik Guru dan Staf yang bertugas di setiap Sekolah Induk
di semua jenjang dibawah naungan Kemdikbud WAJIB melakukan proses
registrasi PTK agar terdaftar aktif memiliki PegID (Pegawai Register ID)
dari sistem PADAMU NEGERI.
PegID ini sebagai kode indentitas referensi yang menjadi syarat untuk pengajuan NUPTK nantinya. Dengan memiliki PegID dapat membantu BPSDMPK-PMP Kemdikbud untuk memetakan SDM PTK di seluruh wilayah Indonesia sebagai dasar kebijakan program pengembangan peningkatan SDM PTK yang akurat dan berkesinambungan, seperti: Diklat, Sertifikasi, Uji Kompetensi hingga Penilaian Kinerja PTK.
Unduh Formulir
Surat Edaran Pemberian NUPTK 2013
Surat Edaran Pemberian NUPTK Berawalan 9999
Surat Edaran Tugas LPMP 2013
Surat Edaran dari Kemenag
Kata Pengantar Pedoman Padamu Negeri
Pedoman Padamu Negeri
Masukan NUPTK atau Nama Anda melalui kolom pencarian disamping. Setelah data Anda temukan, klik tombol "Unduh" Formulir.
Setelah dicetak, diisi & ditanda-tangani, serahkan formulir ke Administrator / Operator sesuai keterangan dalam formulir. Lihat prosedur untuk langkah yang lebih detil.
Formulir Registrasi PTK Baru
Jika Nama / NUPTK / PegID Anda tidak ada dalam daftar, silakan unduh formulir dibawah ini.
- Formulir A05 (bagi seluruh PTK di Sekolah)
- Formulir A06 (khusus Pengawas Sekolah)
NUPTK (Nomor Unik Pendidik
dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan
kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh
satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:
- Sertifikasi PTK
- Uji Kompetensi PTK
- Diklat PTK, dan
- Aneka Tunjangan PTK
Mengapa harus VerVal Ulang NUPTK 2013?
- NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
- BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
- Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
- Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.
Prosedur Pemutakhiran Data NUPTK
Surat Edaran Pemberian NUPTK 2013
Surat Edaran Pemberian NUPTK Berawalan 9999
Surat Edaran Tugas LPMP 2013
Surat Edaran dari Kemenag
Kata Pengantar Pedoman Padamu Negeri
Pedoman Padamu Negeri
Berikut adalah ilustrasi alur prosedur yang dijalankan oleh PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) dan Petugas (Admin / Operator).
Prosedur untuk PTK Lama
ALUR 01 - PENGAMBILAN & PENYERAHAN FORMULIR A01 / A02 / A03 / A04
PTK mengisi dan melengkapi berkas prasyarat yang tercantum dalam formulir.
Setelah Formulir diserahkan dan diperiksa oleh Petugas, PTK mendapatkan Tanda Bukti VerVal lv.1
ALUR 02 - AKTIVASI AKUN & PENGISIAN FORMULIR ONLINE
PTK mengisi Formulir Data Rinci secara online pada situs http://padamu.siap.web.id.
Akun untuk login dan mengakses formulir online tersebut tertera didalam Tanda Bukti VerVal Lv.1.
Setelah formulir lengkap, PTK mencetak Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03a / S03b ) untuk diserahkan ke petugas yang tertera di surat. Kemudian PTK akan menerima Tanda Bukti VerVal Lv.2 ( S04a / S04b ) dan Pakta Integritas.
Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ) harus ditanda-tangani PTK dan Kepala Instansi PTK, untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan.
Dari Admin Dinas Pendidikan, PTK akan mendapatkan Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas ( S08a )
Prosedur untuk PTK Baru
ALUR 06 - REGISTRASI PTK BARU Lv 1
Dimulai dengan mengunduh formulir dibawah ini.
- Formulir A05
Untuk registrasi PTK Reguler baru - Formulir A06
Untuk registrasi PTK Pengawas Sekolah baru
Setelah Formulir diserahkan dan diperiksa oleh Petugas, PTK mendapatkan Tanda Bukti Registrasi Lv.1 ( S02c / S02d )
ALUR 07 - REGISTRASI PTK BARU Lv 2 - PENGISIAN FORMULIR ONLINE
PTK mengisi Formulir Data Rinci secara online pada situs http://padamu.siap.web.id.
Akun untuk login dan mengakses formulir online tersebut tertera didalam Tanda Bukti VerVal Lv.1.
Setelah formulir lengkap, PTK mencetak Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03c / S03d ) untuk diserahkan ke petugas yang tertera di surat. Kemudian PTK akan menerima Tanda Bukti VerVal Lv.2 ( S05a / S05b ) dan Pakta Integritas.
Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ) harus ditanda-tangani PTK dan Kepala Instansi PTK, untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan.
Dari Admin Dinas Pendidikan, PTK akan mendapatkan Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas ( S08b )
ALUR 09 - PENGAJUAN NUPTK BARU
PTK yang berhak, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Mengikuti petunjuk yang tersedia, PTK akan diarahkan ke halaman Pengajuan NUPTK.
PTK mencetak Surat Pengajuan NUPTK Baru ( S06a / S06b / S06c / S06d / S06e / S06f ) untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan yang menaungi PTK. Kemudian PTK akan menerima Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru ( S09 ).
Selanjutnya PTK memantau STATUS AJUAN melalui dasbornya.
Prosedur untuk Petugas
ALUR 03 - VERIFIKASI & VALIDASI (VerVal) Data Dasar PTK (Penerimaan FORMULIR A02 / A03 / A04)
Petugas mencari data PTK menggunakan Kode Formulir yang tertera di bagian atas formulir.
Setelah data PTK di-verval, petugas memberikan Formulir A01 untuk PTK yang menyerahkan Formulir A02 / A03,
sedangkan untuk PTK yang menyerahkan Formulir A04, petugas memberikan Tanda Bukti VerVal lv.1 untuk Pengawas Sekolah ( S02a )
ALUR 04 - PENERIMAAN PENGAJUAN VERIFIKASI & VALIDASI Lv.1 (Penerimaan FORMULIR A01)
Petugas mencari data PTK menggunakan Kode Formulir yang tertera di bagian atas formulir.
Setelah formulir diverifikasi & validasi, petugas memberikan Tanda Bukti VerVal lv.1 ( S02b ) kepada PTK, dan mengarsip berkas yang diserahkan PTK.
Jika data PTK tidak ditemukan dalam sistem, maka petugas memberikan Formulir A02 kepada PTK.
ALUR 04B - VERIFIKASI & VALIDASI DATA DASAR PTK BARU (Penerimaan FORMULIR A05 / A06)
Setelah memeriksa kelengkapan formulir yang diserahkan PTK, Petugas memasukan data isian formulir kedalam SIM PADAMU.
Selesai memasukan data, petugas memberikan Tanda Bukti Registrasi lv.1 ( S02c / S02d ) kepada PTK, dan mengarsip berkas yang diserahkan PTK.
ALUR 05 - VERIFIKASI & VALIDASI Lv.2 DATA RINCI & BERKAS PTK (Penerimaan Surat S03a / S03b)
Petugas mencari data PTK di PADAMU berdasar NUPTK / PegID yang tertera di surat.
Setelah melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, petugas memberikan cetak Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04a / S04b / S04c / S04d ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ) kepada PTK.
ALUR 08 - PENERIMAAN PAKTA INTEGRITAS PTK (Penerimaan Pakta S07a / S07b / S07c)
Setelah memeriksa kelengkapan Pakta yang diserahkan PTK, petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas PTK ( S08a / S08b ) kepada PTK, dan mengarsip berkas yang diserahkan PTK.
ALUR 10 - PENERIMAAN PENGAJUAN NUPTK BARU (Penerimaan Pakta S06a / S06b / S06c / S06d / S06e)
Setelah memeriksa kelengkapan Surat Pengajuan NUPTK Baru yang diserahkan PTK, petugas mencari data PTK menggunakan Kode Ajuan yang tertera di badan surat
kemudian mencetak Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru ( S09 ) dan menyerahkannya kepada PTK, dan mengarsip berkas yang diserahkan PTK kedalam map.
Petugas mencetak Surat Pengantar Ajuan ( S10a / S10b / S10c / S10d / S10e / S10f ) dan menyerahkannya ke LPMP setempat, beserta dengan map berkas ajuan PTK.
ALUR 11 - PENERIMAAN BERKAS AJUAN NUPTK BARU (Penerimaan Map Berkas Ajuan)
Petugas membaca Surat Pengantar Ajuan ( S10a / S10b / S10c / S10d / S10e / S10f ), kemudian mencari data PTK menggunakan Kode Ajuan yang tertera di badan surat
untuk melakukan pemeriksaan data & berkas ajuan.
Jika Pengajuan DISETUJUI, petugas mencetak Tanda Bukti Penerbitan NUPTK ( S11 ) yang ditanda-tangani Kepala LPMP, dan diserahkan ke PTK.
kembali ke atas - [ ↑
Kontak Kami
Pedoman Padamu Negeri
Informasi Layanan PADAMU NEGERI dapat menghubungi:
Bagian Perencanaan BPSDMPK-PMP Kemdikbud
Alamat:Jl. Pintu 1 gd.D lt.17 Senayan, Jakarta 10270
Telepon:
021-57974168
Email:
padamu@kemdikbud.go.id
Facebook:
PADAMU NEGERI
Login PADAMU NEGERI
Selamat datang di gerbang Layanan Sistem Informasi Terpadu Online, silakan pilih tombol yang sesuai bagi Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar